Senin, 25 April 2011

model penelitian strategi pembelajaran fikih

BEBERAPA ALTERNATIF MODEL PENELITIAN
STRATEGI PEMBELAJARAN FIQH[1]

A.   Pendahuluan

Mengapa agama diteliti? Bukankan agama sarat dengan muatan pengetahuan teologis, yang betapa pun sistematisnya, tetap saja bersifat deduktif dan bersumber dari aksioma-aksioma kewahyuan (M. Atho Mudzhar, 1996:1). Agama dalam sudut pandang ini diyakini kebenarannya dan diamalkan ajarannya. Berbeda dengan pengetahuan alam yang bersifat induktif dan bersumber dari pengalaman empirik, ia dapat diteliti, dilakukan uji coba, dan diukur seberapa besar aksi-reaksi yang ditimbulkannya.
Meneliti itu termasuk aktivitas ilmiah, dimana dalam penelitian ilmiah selalu terkait dengan dimensi indrawi, empirik-sensual, dan rasional. Sedangkan  agama tak lepas dari dimensi non-indrawi, metafisik, dan spiritual. Tradisi Barat umumnya melakukan penelitian ilmiah (scientific research) terhadap suatu fenomena, termasuk agama. Padahal, agama yang sarat dengan nilai teologis tersebut tidak selamanya indrawi, empirik-sensual, atau rasional. Dalam menghadapi kesulitan seperti ini, Abdul Mukti Ali mencoba untuk memberikan alternatif kajian ilmiah terhadap agama melalui pendekatan scientific cum doctriner (Abdul Mukti Ali, 1993: 15), yakni mengkaji agama secara ilmiah tanpa mengesampingkan unsur teologis dan doktrin ajaran agama. Agaknya jalan tengah yang dilakukan oleh Abdul Mukti Ali tersebut cukup realistik. Bicara soal agama tak lepas dari dimensi teologis dan doktrin ajaran agama.
Agama diteliti untuk dapat memahami ajaran agama itu sendiri, serta dapat diketahui sebarapa besar peran agama dalam kehidupan sosial pemeluknya. Karenanya, agama dapat diteliti dari dua sudut pandang, yakni: “penelitian agama” dan “penelitian keagamaan”. Penelitian agama (research on religion) mengkaji agama sebagai doktrin, sedang penelitian keagamaan (religious research) menelaah agama sebagai gejala sosial (M. Atho Mudzhar, 1996:2-3). Fokus penelitian agama bukanlah untuk membuktikan apakah doktrin dan ajaran suatu agama itu benar atau salah, melainkan bagaimana kita bisa memahami pesan-pesan yang terkandung dalam agama itu sendiri. Karenanya pendekatannya adalah doktriner. Dasar-dasar penelitian agama seperti ini sebenarnya telah dilakukan oleh para ulama terdahulu, misalnya kajian ushul fiqh dan ‘ulum al-Qur’an, keduanya telah memuat metodologi kajian Islam dalam perspektif hukum Islam dan tafsir. Sedang fokus penelitian keagamaan adalah aspek amaliyah dan kehidupan sosial umat. Penelitian keagamaan ini yang memungkinkan kita untuk menerapkan pendekatan ilmiah (scientific approach).
Pendidikan Islam termasuk salah satu gejala sosial dari kehidupan beragama umat Islam yang dapat diteliti secara ilmiah. Jika pendidikan Islam dimaknai sebagai upaya atau proses bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang yang lain, agar ia berkembang  secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam (Ahmad Tafsir, 1994:32), maka setidaknya ada tiga hal yang perlu kita perhatikan, yaitu: pertama, adanya pelaku pendidikan yang meliputi guru-murid, dosen-mahasiswa, kiai-santri, orang tua-anak, dan lain sebagainya. Kedua, hasil atau produk pendidikan berupa tercapainya perkembangan kepribadian manusia secara totalitas dan optimal sesuai dengan ajaran agama Islam. Ketiga, upaya dan proses bimbingan, termasuk di dalam makna ini adalah kegiatan pembelajaran. Makna pembelajaran di sini meliputi masalah kurikulum (tujuan, materi, metode, dan evaluasi), manajemen, administrasi,  kelembagaan, dan lain-lain, dimana proses pengajarannya tidak terbatas hanya di ruang kelas melainkan bisa juga di luar kelas. Pembelajaran (tadris, instruction) memiliki dimensi yang lebih luas dari pengajaran (ta’lim, teaching) yang menekankan pada penguasaan materi (content based) dan dilaksanakan di dalam kelas. Bila dicermati, maka ketiga aspek pendidikan Islam tersebut bisa menjadi objek kajian ilmiah dalam pengertian penelitian pembelajaran fiqh. Penelitian pembelajaran fiqh tentu saja mengikuti prosedur dan tahapan sebagaimana yang berlaku dalam penelitian ilmiah.

B.   Tahapan Penelitian Ilmiah

Sebagaimana dikemukakan di atas, prosedur penelitian pembelajaran fiqh mengikuti langkah-langkah penelitian ilmiah. Bagaimana tahapan penelitian ilmiah itu? Donald Ary (1985:23-24) menyebutkan lima tahap, yaitu: Pertama, penentuan masalah (selecting a problem). Peneliti umumnya berangkat dari suatu pertanyaan dimana jawaban atas pertanyaan tersebut dipandang belum memadai, sedang sarana untuk menemukan jawaban tersebut dapat ia peroleh melalui kegiatan pengumpulan dan analisis data, sehingga ditemukan jawaban yang memadai.
Penelitian yang tidak problematis, atau yang sudah lazim diketahui jawabannya, bukan merupakan penelitian yang layak dilakukan. Contoh judul penelitian yang lazim diketahui jawabannya atau terlalu umum dan kurang muatan problematisnya adalah: Kewajiban Ibadah Shalat bagi Siswa Madrasah Aliyah. Judul seperti ini tidak problematis dan telah lazim diketahui bahwa shalat itu merupakan kewajiban agama yang dibebankan (mukallaf) kepada orang dewasa. Siswa Madrasah Aliyah, sudah barang tentu masuk dalam kategori mukallaf yang wajib menjalankan ibadah shalat. Bila judul tersebut tetap dipertahankan untuk dilakukan penelitian, maka hasilnya tidak banyak memberi kontribusi ilmiah, karena hasil akhirnya yang lazim diketahui oleh orang lain. Tidak ada yang baru.
Lain soal kalau judul di atas diubah menjadi: Upaya Meningkatkan Kompetensi Praktek Ibadah Siswa MAS Al Washliyah 3 dalam Pembelajaran Fiqh Islam Melalui Metode Demonstrasi. Judul ini dibuat oleh tim peneliti: Anwar sadat, S.Ag., M.Hum., Drs. Irham Effendi Siregar, dan Drs. Yusran Idris dari Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah melalui Keputusan Direktur Ketenagaan No.3334/D4.3/2007 tentang HASIL SELEKSI PROPOSAL PENGEMBANGAN INOVASI PEMBELAJARAN DI SEKOLAH (PIPS) TAHUN 2007, maka tampak muatan problematikanya dalam beberapa hal: pertama, problema dalam praktek ibadah siswa, kedua, problema dalam pembelajaran fiqh, dan ketiga, problema dalam penerapan metode demonstrasi.

Perumusan masalah dinyatakan dalam kalimat tanya secara spesifik. Rumusan masalah inilah yang hendak dicari jawabannya dalam proses penelitian. Tiap proposal penelitian yang dibuat harus memuat rumusan masalah. Setelah masalah dirumuskan, sering kali peneliti menyampaikan tujuan dan manfaat penelitian. Rumusan masalah ini hendaknya tidak keluar dari judul penelitian. Pada bagian akhir, yakni kesimpulan, poin-poin permasalahan yang telah dirumuskan hendaknya terjawab dalam bagian kesimpulan ini. Dengan demikian, sejak dari judul, latar belakang, rumusan masalah, metodologi penelitian, pembahasan, hingga kesimpulan, semuanya harus konsisten dan mengkerucut pada temuan penelitian yang memberi kontribusi pada ilmu pengetahuan. 

Kedua, tahapan analisis (analytical stages). Setelah masalah teridentifikasi, tahap berikutnya adalah melakukan analisis terhadap kajian terdahulu yang telah dilakukan sebelumnya berupa telaah kepustakaan. Telaah kepustakaan terhadap penelitian terkait yang sudah dilakukan sebelumnya ini penting artinya untuk memberikan gambaran atas masalah yang sedang diteliti sekaligus memberikan latar belakang bagi perumusan hipotesa. Pada tahap ini peneliti merangkum berbagai definisi yang akan ia gunakan dalam pembahasan (Donald Ary, 1985:23). Telaah kepustakaan juga amat penting dilakukan agar kita bisa menunjukkan perbedaan penelitian yang kita buat dengan penelitian terdahulu. Hal ini akan menghindarkan duplikasi, repetisi, apalagi plagiasi.
Ketiga, menentukan strategi penelitian dan pengembangan instrumen penelitian (selecting research strategy and developing instruments). Rumusan masalah dalam suatu penelitian akan menentukan metode penelitian apa yang akan diterapkan. Beberapa rumusan masalah membutuhkan metode eksperimen, sementara permasalahan lainnya bisa jadi membutuhkan metode deskriptif. Pemilihan atas metode penelitian mana yang relevan akan mempengaruhi rincian atas disain riset serta prosedur pengukuran variabel yang dipakai. Instrumen pengukuran variabel bisa jadi sudah ada karena merupakan instrumen standar, namun bisa jadi pula instrumen tersebut harus dikembangkan sendiri oleh sang peneliti.
Keempat, pengumpulan dan interpretasi atau analisis data (collecting and interpreting the data). Pengumpulan data merupakan kegiatan yang menentukan dalam penelitian. Bila data yang terkumpul amat sedikit atau tidak mendukung permasalahan yang teleh dirumuskan sebelumnya, maka jawaban atas masalah yang ada menjadi tidak jelas atau tidak utuh. Sebaliknya, bila data mudah diakses dan tersedia cukup memadai, maka yang perlu dilakukan selanjutnya adalah upaya seleksi data yang relevan dengan topik pembahasan. Bila data telah terkumpul, maka peneliti melakukan interpretasi dan analisis data. Dalam penelitian kualitatif, analisis data dilakukan untuk mencari makna dari masalah yang diteliti.
Kelima, melaporkan hasil penelitian (reporting the result). Dalam bentuk fisiknya, laporan hasil penelitian memang merupakan tahap akhir dari proses penelitian. Laporan tersebut dibuat agar dapat memberi informasi temuan yang telah dicapai sehingga dapat diketahui oleh orang lain. Oleh karena itu, laporan hasil penelitian hendaknya disusun secara jelas dan sistematis. Walaupun begitu, laporan hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi sekurang-kurangnya bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Bila penelitian yang dilakukan adalah penelitian terapan (applied research), maka kontribusi laporan hasil penelitian tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak tertentu yang terkait. Itu sebabnya, laporan hasil penelitian memuat saran-saran dan rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh para stakeholder. Poin-poin yang disampaikan dalam bagian kesimpulan hasil penelitian itu amat penting artinya bagi tindak lanjut para pengambil kebijakan. Sayangnya, sering terjadi laporan hasil penelitian itu justru menumpuk di gudang tanpa ada follow up, bahkan oleh penyelenggara dan penyandang dana penelitian. Atau sebaliknya, penyelenggara dan penyandang dana penelitian merasa kesulitan untuk merealisasikan hasil suatu penelitian karena kesimpulan dan rekomendasinya diungkapkan dalam bahasa yang terlalu umum dan abstrak, tidak dalam bentuk kalimat operasional. Untuk menindaklanjuti hasil penelitian tersebut, pihak penyelenggara dan penyandang dana masih memerlukan pembahasan lagi. Kelima tahap penelitian ilmiah di atas berlaku secara umum, artinya dapat diterapkan pada penelitian pembelajaran fiqh.
C.    Tema Sentral Penelitian Pembelajaran Fiqh
Perkembangan penelitian agama pada saat ini sangatlah pesat karena tuntutan-tuntutan kehidupan sosial yang senantiasa mengalami perubahan. Di dalam Ushul Fiqh disebutkan kaidah: ”perubahan hukum dapat terjadi karena perubahan waktu dan zaman (al-hukmu yaduru ma’a illatihi)”. Inilah salah satu yang mendasari mengapa penelitian fiqh melintasi kebutuhan gerak zaman. Teori gerak (nadhariyah al-harakah) Iqbal dan teori double movement Fazlur Rahman hadir karena didasari oleh persoalan fiqh yang senantiasa berupaya menjawab berbagai persoalan dalam masyarakat. Persoalan fiqh adalah persoalan kehidupan umat, dan karenanya bisa didekati dengan sosiologi fiqh, walaupun suatu saat terjadi kesenjangan (discrepancy) antara idealitas pesan-pesan agama dalam Al-Qur’an dan Hadits dengan realitas di lapangan. Hal itu justru semakin menguatkan kebutuhan akan re-interpretasi dan re-invensi pemahaman keagamaan yang berujung pada re-aktualisasi. Makanya persoalan fiqh itu lentur.
Persoalan fiqh (masail fiqhiyah), ternyata kian hari bukan semakin menyusut, melainkan makin kompleks dijumpai di tengah masyarakat. Dalam tiga hari sidang MUI di akhir Juli 2010 yang lalu saja telah dihasilkan tujuh fatwa terkait dengan isu-isu kontemporer, termasuk di antaranya masalah infotainment. Hal ini menandakan lekatnya fiqh dengan kehidupan umat sekaligus mengangkat posisi ulama fiqh ke permukaan sebagai konsekuensi atas meningkatnya peran mereka yang merupakan rujukan bagi perilaku umat.
Agar mudah dipahami, kompleksitas persoalan fiqh di atas dapat disarikan dalam tema-tema sentral fiqh. Tema-tema sentral tersebut bila dikaitkan dengan model penelitian fiqh maka akan tampak seperti dalam bagan berikut ini.
Persoalan yang terkait dengan dalil, kaedah dan substansi fiqh dapat diteliti melalui model penelitian teori dan isi (content) fiqh. Dalam hal ini, relevan dikemukakan contoh fatwa MUI terkait dengan tayangan infotainment yang dilakukan setelah meneliti dalil, kaedah, dan substansi fiqh. Persoalan yang terkait dengan ulama, fuqaha, madzhab, dan kitab fiqh dapat diteliti melalui model penelitian tokoh dan pemikirannya. Persoalan yang terkait dengan pola perilaku, rujukannya dan masalah fiqh atau isu-sisu kontemporer fiqh, bisa diteliti dengan model penelitian deskriptif karena dimensi waktunya kekiniaan dan menggambarkan kondisi-kondisi tertentu dari masalah fiqh. Persoalan yang terkait dengan transformasi dan perkembangan fiqh tentunya dapat diteliti dengan model peneltian sejarah, karena mengungkap perjalanan fiqh dari masa ke masa. Begitu pula halnya dengan persoalan yang terkait dengan pembelajaran dan institusi fiqh dapat menerapkan model penelitian pembelajaran fiqh.
Dari sekian model penelitian yang bisa diaplikasikan pada berbagai tema sentral persoalan fiqh di atas, saya hanya akan membatasi diri untuk lebih fokus pada model penelitian pembelajaran fiqh.
D.   Beberapa Alternatif Model Penelitian Pembelajaran Fiqh
Mengingat bahwa pembelajaran merupakan bagian dari pendidikan, maka penelitian pembelajaran figh juga dapat mengikuti model penelitian pendidikan. Dalam kesempatan ini saya akan mengemukakan beberapa alternatif model penelitian pendidikan yang dapat diterapkan dalam pembelajaran fiqh.
  1. Penelitian Eksperimental
Penelitian ekperimental adalah penelitian yang dilakukan dengan menciptakan fenomena pada kondisi terkendali. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan hubungan sebab-akibat dan pengaruh faktor-faktor pada kondisi tertentu. Dalam bentuk yang paling sederhana, pendekatan eksperimental ini berusaha untuk menjelaskan, mengendalikan dan meramalkan fenomena seteliti mungkin. Dalam penelitian eksperimental banyak digunakan model kuantitatif. Misalnya mengujicobakan strategi pembelajaran fiqh kontekstual pada satu kelas eksperimen, sementara kelas lain dijadikan sebagai kelas kontrol, lalu dibandingkan perbedaan hasil keduanya.
  1. Penelitian Tindakan (Kelas)
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sangat relevan dan dapat diterapkan baik oleh guru maupun dosen yang mengampu pembelajaran fiqh. Penelitian ini bisa dilakukan oleh guru dan dosen ketiga mereka mengajar. Mengajar sambil meneliti, dan hasil penelitiannya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya.
Apa sebenarnya PTK itu? PTK merupakan ragam penelitian pembelajaran yang berkonteks kelas yang dilaksanakan oleh guru untuk memecahkan masalah-masalah pembelajaran yang dihadapi oleh guru, memperbaiki mutu dan hasil pembelajaran dan mencobakan hal-hal baru pembelajaran demi peningkatan mutu dan hasil pembelajaran. Contoh judul PTK untuk pembelajaran fiqh telah saya sebutkan di atas, yaitu: Upaya Meningkatkan Kompetensi Praktek Ibadah Siswa MAS Al Washliyah 3 dalam Pembelajaran Fiqh Islam Melalui Metode Demonstrasi.
PTK merupakan sebuah proses dimana para partisipan meneliti praktek pendidikannya sendiri secara sistematis dan cermat melalui penggunaan berbagai teknik penelitian. Penelitian tindakan didasarkan pada asumsi sebagai berikut:
a.       Para guru dan kepala sekolah bekerja sebaik mungkin menyelesaikan berbagai masalah yang telah mereka identifikasi sendiri;
b.       Para guru dan kelapa sekolah menjadi lebih efektif ketika mereka didorong untuk meneliti dan mengakses pekerjaan mereka sendiri kemudian mempertimbangkan berbagai cara dalam bekerja;
c.        Para guru dan kepala sekolah saling membantu dan bekerjasana secara kolaboratif.
d.       Bekerjasama dengan para kolega dapat membantu para guru dan kepala sekolah dalam pengembangan profesi mereka.
PTK memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
a.       Berdasarkan jumlah dan sifat perilaku para anggotanya, PTK dapat berbentuk individual dan kolaboratif, yang dapat disebut PTK individual dan PTK kolaboratif. Dalam PTK individual seorang guru melaksanakan PTK di kelasnya sendiri atau kelas orang lain, sedang dalam PTK kolaboratif beberapa orang guru secara sinergis melaksanakan PTK di kelas masing-masing dan diantara anggota melakukan kunjungan antar kelas.
b.      Bersifat siklis, artinya PTK terlihat siklis-siklis (perencanaan, pemberian tindakan, pengamatan dan refleksi), sebagai prosedur baku penelitian.
c.       Bersifat longitudinal, artinya PTK harus berlangsung dalam jangka waktu tertentu (misalnya 2-3 bulan) secara kontinyu untuk memperoleh data yang diperlukan, bukan "sekali tembak" selesai pelaksanaannya.
d.      Bersifat partikular-spesifik jadi tidak bermaksud melakukan generalisasi dalam rangka mendapatkan dalil-dalil. Hasilnyapun tidak untuk digenaralisasi meskipun mungkin diterapkan oleh orang lain dan ditempat lain yang konteksnya mirip.
e.       Bersifat partisipatoris, dalam arti guru sebagai peneliti sekali gus pelaku perubahan dan sasaran yang perlu diubah. Ini berarti guru berperan ganda, yakni sebagai orang yang meneliti sekali gus yang diteliti pula.
f.       Bersifat emik (bukan etik), artinya PTK memandang pembelajaran menurut sudut pandang orang dalam yang tidak berjarak dengan yang diteliti; bukan menurut sudut pandang orang luar yang berjarak dengan hal yang diteliti.
g.      Bersifat kolaboratif atau kooperatif, artinya dalam pelaksanaan PTK selalu terjadi kerja sama atau kerja bersama antara peneliti (guru) dan pihak lain demi keabsahan dan tercapainya tujuan penelitian.
h.      Bersifat kasuistik, artinya PTK menggarap kasus-kasus spesifik atau tertentu dalam pembelajaran yang sifatnya nyata dan terjangkau oleh guru; menggarap masalah-masalah besar. Menggunakan konteks alamiah kelas, artinya kelas sebagai ajang pelaksanaan PTK tidak perlu dimanipulasi dan atau direkayasa demi kebutuhan, kepentingan dan tercapainya tujuan penelitian.
i.        Mengutamakan adanya kecukupan data yang diperlukan untuk mencapai tujuan penelitian, bukan kerepresentasifan (keterwakilan jumlah) sampel secara kuantitatif. Sebab itu, PTK hanya menuntut penggunaan statistik yang sederhana, bukan yang rumit. Bermaksud mengubah kenyataan, dan situasi pembelajaran menjadi lebih baik dan memenuhi harapan, bukan bermaksud membangun teori dan menguji hipotesis. 
  1. Penelitian Historis
Penelitian historis menerapkan metode pemecahan yang ilmiah dengan pendekatan historis. Proses penelitiannya meliputi pengumpulan dan penafsiran fenomena yang terjadi di masa lampau untuk menemukan generalisasi yang berguna untuk memahami, meramalkan atau mengendalikan fenomena atau kelompok fenomena. Penelitian jenis ini kadang-kadang disebut juga penelitian dokumenter karena acuan yang dipakai dalam penelitian ini pada umumnya berupa dokumen. Penelitian historis dapat bersifat komparatif, yakni menunjukkan hubungan dari beberapa fenomena yang sejenis dengan menunjukkan persamaan dan perbedaan; bibliografis, yakni memberikan gambaran menyeluruh tentang pendapat atau pemikiran para ahli pada suatu bidang tertentu dengan menghimpun dokumen-dokumen tentang hal tersebut : atau biografis, yakni memberikan pengertian yang luas tentang suatu subyek, sifat dan watak pribadi subyek, pengaruh yang diterima oleh subyek itu dalam masa pembentukan pribadinya serta nilai subyek itu terhadap perkembangan suatu aspek kehidupan.
  1. Penelitian Deskriptif
Penelitian deskriptif adalah penelitian tentang fenomena yang terjadi pada masa sekarang. Prosesnya berupa pengumpulan dan penyusunan data, serta analisis dan penafsiran data tersebut. Penelitian deskriptif dapat bersifat komparatif dengan membandingkan persamaan dan perbedaan fenomena tertentu; analitis kualitatif untuk menjelaskan fenomena dengan aturan berpikir ilmiah yang diterapkan secara sistematis tanpa menggunakan model kuantitatif; atau normatif dengan mengadakan klasifikasi, penilaian standar norma, hubungan dan kedudukan suatu unsur dengan unsur lain.
Penelitian deskriptif berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya (Best, 1982:119 dalam Sukardi, 2003:157). Penelitian ini juga sering disebut noneksperimen karena peneliti tidak melakukan kontrol dan memanipulasi variabel penelitian. Dengan metode deskriptif, peneliti memungkinkan untuk melakukan hubungan antar variabel, menguji hipotesis, mengembangkan generalisasi, dan mengembangkan teori yang memiliki validitas universal (West, 1982 dalam Sukardi, 2003:157). Penelitian deskriptif juga merupakan penelitian dimana pengumpulan data untuk mengetes pertanyaan penelitian atau hipotesis yang berkaitan dengan keadaan dan kejadian sekarang. Mereka melaporkan keadaan objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan apa adanya. Tujuan penelitian deskriptif adalah untuk menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek atau subjek yang diteliti secara tepat.
Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk menggambarkan ciri-ciri orang tertentu,   kelompok-kelompok atau keadaan-keadaan. Penelitian deskriptif berusaha memberikan dengan sistematis dan cermat fakta-fakta aktual dan sifat populasi tertentu (Margono, 1997). Penelitian deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuannya adalah untuk membuat deskripsi, gambaran/ lukisan secara sistematis, faktual, akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki (Nazir, 1985).
Dalam penelitian deskriptif, peneliti sering tidak mempunyai hipotesis formal. Peneliti hanya berusaha menjelaskan apa yang sedang terjadi di lapangan. Untuk itu ia mulai mengumpulkan data untuk mengungkapkan peristiwa-peristiwa yang terjadi tadi. Peneliti belum berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan bagaimana dan mengapa suatu peristiwa terjadi.
Penelitian deskriptif tidak bermaksud untuk mencari dan menjelaskan hubungan, juga tidak menguji hipotesis, tidak membuat predisksi. Penelitian deskriptif juga sering dianggap sebagai penelitian survey atau penelitian observasional (Lihat Rakhmat, 1997).
Penelitian deskriptif juga sering diartikan sebagai pelukisan variabel demi variabel, satu demi satu, mirip dengan analisis deskriptif dalam statistik deskriptif, bukan statistik inferensial. Di sini data dikumpulkan secara univariat, kemudian diukur dengan pola kecenderungan pusat serta ukuran sebarannya.
Lebih jauh dengan studi deskriptif adalah adanya sifat yang berbeda dengan penelitian-penelitian lainnya. Metode deskriptif sering bertindak sebagai mencari teori, bukan menguji teori , menghasilkan hipotesis, bukan menguji hipotesis, bersifat heuristic dan bukan verifikatif. Selain itu, penelitian deskriptif titik beratnya pada tindakan observasi dalam suasana alamiah, apa adanya, dan peneliti bertindak sebagai pengamat.
Penelitian deskriptif melakukan analisis hanya sampai taraf deskripsi, yaitu menganalisis dan menyajikan data secara sistematik, sehingga dapat lebih mudah untuk difahami dan disimpulkan. Penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara sistematik dan akurat fakta dan karakteristik mengenai populasi atau mengenai bidang tertentu. Analisis yang sering digunakan adalah: analisis persentase dan analisis kecenderungan.  Kesimpulan yang dihasilkan tidak bersifat umum.
F.    Penutup
Agama (baca: Islam) penting untuk diteliti agar dapat dipahami oleh pemeluknya tentang pesan dan ajaran agama tersebut, tanpa merubah keimanan atau menegasikan unsur teologis yang merupakan keyakinan seseorang. Penelitian agama (research on religion) dan penelitian keagamaan (religious research) bermanfaat bagi pemahaman tentang kehidupan beragama dan keagamaan individu atau kelompok.
Fiqh merupakan bagian dari agama Islam, karenanya fiqh juga dapat diteliti dengan menggunakan model penelitian agama dan keagamaan. Di antara model penelitian fiqh adalah terkait dengan pembelajaran. Model penelitian pembelajaran fiqh yang relevan di sini di antaranya adalah penelitian eksperimental (experimental research), Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research), penelitian historis (historical research), dan penelitian deskriptif (descriptive research). Meneliti strategi pembelajaran fiqh, apapun modelnya, dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kualitas pembelajaran itu sendiri sekaligus meningkatkan pemahaman terjadap fiqh. Selamat meneliti!
G.   Daftar Pustaka
Ary, Donald. Introduction to research in Education. New York: CBS College Publishing, 1985.
Assegaf, Abd. Rachman. Desain Riset Sosial Keagamaan: Pendekatan Integrasi-Interkoneksi. Yogyakarta: Gama Media, 2007.
--------, Penelitian Tindakan Kelas. Yogyakarta: Fakultas Tarbiyah, 2009.
Bogdan, Robert C. Qualitative research for Education: An Introduction to Theory and Methods. London: Allyn and Bacon, 1982.
Hamidi. Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press, 2004.
Ibnu Hadjar. Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kwalitatif dalam Pendidikan. Jakarta: rajawali Press, 1996.
Imam Suprayogo dan Tobroni. Metodologi Penelitian Sosial-Agama. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.
Kincheloe, Joe L. Teachers as Researchers. London and New York: RoutledgeFalmer, 2003.
M. Atho Mudzhar. Menuju Penelitian Keagamaan. Cirebon: Pusat Penelitian dan Pengkajian Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah IAIN Gunung Djati, 1996.
Moh. Nazir. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Nana Sudjana dan Ibrahim. Penelitian dan Penilaian Pendidikan. Bandung: Sinar Baru, 1989.
Noeng Muhadjir. Ilmu Pendidikan dan Perubahan Sosial. Jogjakarta: Rake Sarasin, 1999.
Noeng Muhadjir. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jogjakarta: Rake Sarasin, 1992.
Nurul Zuriah. Penelitian Tindakan. Malang: Bayu Media Publishing, 2003.
Sumadi Suryabrata. Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Press, 1991.
Taufik Abdullah (ed.). Metodologi Penelitian Agama. Jogjakarta: Tiara Wacana, 2004.



[1] Disampaikan dalam rangka Pelatihan Penelitian Fiqh yang diselenggarakan oleh Institut Keislaman Nahdatul Ulama (INISNU) Jepara pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2010.
[2] Guru Besar Pascasarjana dan Kepala Puslit Kelembagaan Pendidikan dan Kelembagaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar