BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Pendidikan Agama Islam dan Keluarga
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan[1]. Sedangkan Pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya ia dapat memahami apa yang terkandung di dalam Islam secara keseluruhan serta berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam, Ahmad Tafsir ( 1994: 32 )
Keluarga bisa diartikan ibu dan bapak beserta anak-anaknya; sanak saudara; kaum kerabat; orang seisi rumah yang menjadi tanggungan; satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat[2].
B. Partisipasi Orang Tua terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan Agama Islam Anak
Setiap orang tua menginginkan anaknya menjadi orang yang berkembang secara sempurna. Untuk mencapai tujuan itu maka orang tualah menjadi pendidik pertama, orang tualah yang banyak memberikan pengaruh dan warna kepribadian pada anaknya. Orang tua bertanggung jawab memelihara, merawat, melindungi, dan mendidik anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik.
Lembaga pendidikan keluarga memberikan pengalaman pertama yang merupakan faktor penting dalam perkembangan pribadi anak Suasana pendidikan keluarga ini sangat penting diperhatikan, sebab dari sinilah keseimbangan jiwa di dalam perkembangan individu selanjutnya ditentukan. Sangat wajar dan logis jika tanggung jawab pendidikan terletak di tangan kedua orang tua dan tidak bisa dipikulkan kepada orang lain, karena ia adalah darah dagingnya. Namun karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki orang tua maka sebagian tanggung jawab pendidikan dapat dilimpahkan kepada orang lain yaitu sekolah.
Pendidikan agama Islam di sekolah tidak akan mencapai hasil atau tujuan apabila tidak ada dukungan dan kerjasama dari orang tua. Di dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa: orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Selanjutnya pada pasal 54 ayat 1 dinyatakan pula bahwa : peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Untuk itulah perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak khususnya orang tua sebagai pendidikan di rumah.